Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara
Kejadian dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26) telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, aksi nekat kedua tersangka itu diduga dipicu oleh masalah personal dan masalah asmara yang tidak direstui. Penyelidikan sementara juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Petugas Sita Sejumlah Barang Bukti Penting
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh petugas kepolisian di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan dalam aksinya, rekaman CCTV di sekitar lokasi, handphone, obeng, dan pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat kejadian.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan penganiayaan. Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya dari kasus tersebut.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap kedua tersangka ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap lansia yang tidak dapat ditoleransi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil langkah nekat dalam menyelesaikan masalah personal.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)












