Polisi Beberkan Peredaran Obat Keras di Bekasi

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku Diringkus

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku dengan inisial BM dan AG berhasil ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6). Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat daftar G di sekitar wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk butir-butir Tramadol dan Eximer, telepon genggam, pak plastik klip, dompet, dan uang tunai hasil penjualan.

Upaya Pengembangan Kasus

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, polisi sedang memburu AGM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih terus dikembangkan dengan pengejaran terhadap pemasok obat terlarang tersebut.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang atau tindak pidana lain di sekitar lingkungan mereka guna menjaga ketertiban dan keamanan.

Copyright © ANTARA 2026

Source link