Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Cengkareng Timur
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Kamis (11/6) malam. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya untuk menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dengan modus operandi Cash On Delivery (COD).
Penangkapan Tersangka
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menyatakan bahwa modus operasi pengedar ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan sasaran remaja melalui pelayanan COD. Informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Cengkareng Timur menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan berhasil menangkap tersangka N di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 11 paket sabu siap edar, 26 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap (bong), telepon genggam, dan lain sebagainya.
Penekanan Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan narkoba. Dia mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan dalam membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga diminta untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Demi pertanggungjawaban hukum, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

















