Penelusuran: Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Hingga Juni 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama Januari hingga Juni 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen Kepolisian

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyatakan bahwa sebagian barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, Laboratorium Forensik (Labfor), dan unsur terkait lainnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Pada pemusnahan kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Selain itu, Polres juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026.

Selama periode tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan melibatkan total 67 tersangka. Sebanyak 15 perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan berbahaya. Penyidik telah menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku terhadap para tersangka, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Source link