Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Barat
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Barat dengan mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penangkapan Pertama di Palmerah
Pada operasi Sabtu (30/5), petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ (33) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu seberat 4,40 gram, satu butir ekstasi, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk kemasan narkotika.
Penangkapan Kedua di Tambora
Pengembangan dari laporan masyarakat lainnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kedua di Tambora pada Minggu (1/6). Mereka berhasil menangkap seorang pengedar berinisial MR (28).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram yang disembunyikan di dalam kotak pasta gigi. Selain itu, juga disita telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya ini dan diharapkan adanya kerjasama dalam melawan peredaran narkotika.
Budi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.


















