Pelaku Penganiayaan di Jakbar Tak Ingat Kejadian Akibat Minuman Keras

Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Klaim Tak Ingat Peristiwa Karena Miras

Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku alasan tidak mengingat kejadian tersebut karena pengaruh alkohol.

Cekcok di Tengah Pesta Miras

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (29/5) dini hari setelah pelaku dan korban berkumpul di sebuah kafe untuk mengonsumsi minuman keras. Saat pesta berlangsung, keduanya diduga terlibat cekcok yang memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan. “Korban diketahui mengalami patah tulang hidung akibat pukulan pelaku,” jelas Alexander.

Pelaku Berinisial FDC Diamankan

Dalam kasus ini, pelaku berinisial FDC berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian. Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian serta kondisi korban. Respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan dalam penangkapan pelaku juga diapresiasi atas penanganan yang efektif.

Source link