Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras di Toko Plastik Jakbar

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakbar

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat ilegal di lokasi tersebut.

Penangkapan Terduga Pelaku

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan secara rapi di dalam toko plastik tersebut.

Selain obat-obatan ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti butir Tramadol, Hexymer, berbagai jenis psikotropika, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan obat terlarang.

Pendalaman dan Tindakan Hukum

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polsek Kalideres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter dan mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Source link