Polres Jakbar Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak Tambora

Penangkapan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Barat

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengungkap bahwa seorang pemuda berinisial AR (20) telah ditangkap sebagai tersangka atas kasus dugaan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban di bawah umur. Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Proses Penanganan dan Pengungkapan Kasus

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Ternyata, tersangka AR baru mengenal korban melalui seorang rekannya pada April 2026. Kejadian tragis terjadi saat AR mengajak korban ke rumahnya pada Sabtu (23/5) dan memaksa korban melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.

Meskipun korban mencoba melawan, AR menggunakan kekerasan dengan menutup mulut korban untuk memperkosa. Untuk menangani kasus ini, pihak kepolisian fokus pada perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban.

Langkah-Langkah Penanganan Lebih Lanjut

Selain memeriksa pelapor, korban, dan saksi, penyidik juga melakukan olah TKP serta berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pemeriksaan medis korban. Tersangka AR saat ini ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan kasus kekerasan seksual demi keamanan bersama.

Source link