Jakarta Dikepung Oleh Aksi Pemburu Begal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang belum terpecahkan dan menjaga keamanan Jakarta.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Imanuddin menyampaikan bahwa saat ini masih ada 413 kasus yang sedang diinvestigasi oleh tim tersebut. Tercatat 38 tersangka telah ditangkap oleh Tim Pemburu Begal, sementara 135 tersangka lainnya telah ditangani oleh Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 466 barang bukti, termasuk 84 unit gawai, 69 sepeda motor roda dua, 8 pucuk senjata api beserta amunisi, dan 45 bilah senjata tajam. Selain itu, terdapat 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang hasil kejahatan.
Proses Hukum Dilaksanakan Secara Profesional
Imanuddin menegaskan bahwa para tersangka yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan, dengan Pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan, seperti Pasal 476, 477, 479, dan 306. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menjamin bahwa proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat penangkapan, kepolisian akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas.
Segala tindakan kepolisian didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang kepolisian.


















