Berita  

Bank Tanah Terima PMN Non Tunai Aset Tanah Rp2,95 Triliun

Badan Bank Tanah Dapat PMN Non-tunai senilai Rp2,95 Triliun

Badan Bank Tanah akan menerima penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun. Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memproses PMN non-tunai yang akan memberikan aset tanah di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan pada tahun 2026.

PMN Non-tunai Mendukung Pembangunan Nasional

PMN non-tunai ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara untuk mempercepat pembangunan nasional, menarik investasi, mempercepat reforma agraria, serta mencapai pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Aribowo juga menjelaskan bahwa aset tanah yang akan dijadikan PMN non-tunai termasuk yang berlokasi di Karawaci, Banten, yang akan disiapkan sebagai hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dukungan dari Komisi XI DPR RI

Komisi XI DPR RI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah senilai Rp2,957 triliun yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan. Dukungan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Badan Bank Tanah fokus pada penyediaan lahan untuk program-program pemerintah di sektor pembangunan perumahan. Salah satunya adalah program tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang merupakan proyek strategis nasional.

Melalui Badan Bank Tanah, diharapkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat dibangun dengan harga terjangkau dan berkualitas, sesuai dengan visi pembangunan rumah subsidi yang tidak merugikan rakyat.

Source link