Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali relasi antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor BUMN. Situasi ini menyiratkan kebutuhan untuk menata kembali sudut pandang serta kerangka penegakan hukum atas keputusan bisnis yang dijalankan BUMN dengan logika korporasi, namun tetap terikat pada hukum keuangan negara.
Dalam praktiknya, ruang gerak BUMN sering kali dihadapkan pada batas-batas yang tidak jelas – antara manajemen risiko yang sah dan potensi kriminalisasi atas kerugian usaha. Prinsip business judgment rule (BJR) kembali menjadi sorotan karena menawarkan perlindungan terhadap direksi atau pejabat perusahaan agar tidak serta merta dikenai sanksi pidana ketika keputusan bisnis mereka ternyata mengakibatkan kerugian, selama keputusan tersebut dibuat secara profesional, penuh kehati-hatian, dan tanpa niat jahat.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates, menegaskan bahwa BJR dapat menjadi fondasi penting agar kebijakan direksi yang telah mengikuti prosedur tata kelola perusahaan yang baik tak langsung diperlakukan sebagai tindak pidana, selama tidak terjadi pelanggaran etik atau korupsi. Menurut Ari, hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mewajibkan direksi bertindak sesuai prinsip corporate governance, yakni menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam setiap pengambilan keputusan.
“Direksi dan pengambil keputusan sepatutnya merasa terlindungi selama mereka bertindak dengan itikad baik, berdasarkan data yang ada, dan tanpa konflik kepentingan. Pedoman dan perlindungannya sudah tersedia di dalam aturan yang berlaku,” jelas Ari saat diskusi terbuka di Jakarta.
Namun, praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan inkonsistensi dalam mengadopsi prinsip BJR. Ari mengamati, meskipun aparat penegak hukum mulai memahami dan mengakomodasi prinsip tersebut, penerapan di lapangan masih kerap tidak konsisten. Sering terjadi perbedaan antara cara dunia usaha menilai keputusan (berdasarkan kondisi saat keputusan diambil atau ex ante), dan pendekatan auditor negara yang kerap menilai setelah hasil akhir terjadi (ex post). Akibatnya, kebijakan yang sebenarnya wajar dan beralasan pada saat diambil, bisa jadi dianggap salah secara hukum ketika dinilai di kemudian hari.
Keputusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan penekanan penting perihal definisi kerugian negara. Mahkamah menyatakan, kerugian negara harus konkret dan benar-benar nyata, bukan sekadar potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai. Ari menyoroti bahwa sebelum adanya putusan ini, penghitungan kerugian negara dalam kasus-kasus tertentu sering didasarkan pada angka estimasi, yang berisiko memperluas ruang kriminalisasi pengambil keputusan.
Mahkamah juga memuat penegasan tentang otoritas audit hanya berada di tangan BPK. Ari menjelaskan bahwa hanya BPK yang berwenang memutuskan ada atau tidaknya kerugian negara secara resmi. Laporan dari institusi lain, seperti BPKP atau auditor independen, dapat digunakan sebagai data pendukung, namun tidak bisa dijadikan dasar tunggal penentuan kerugian negara oleh aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Ari mencatat Kejaksaan masih sering menggunakan audit lembaga lain dengan alasan yurisprudensi masa lalu, meski sudah ada ketetapan dan arah yang jelas dari MK. Situasi ini berimplikasi pada ketidakpastian bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN yang harus berhadapan dengan risiko dipidana, meski aktualisasinya tidak sejalan dengan hukum positif terbaru.
Ari juga mengingatkan, pendekatan hukum pidana dalam konteks bisnis seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium). Banyak persoalan yang sebaiknya terlebih dahulu melalui mekanisme administratif, perdata, atau PTUN sebelum masuk ke ranah pidana. Artinya, ruang koreksi dan penyelesaian harus diberikan terlebih dahulu agar tidak semua kesalahan manajemen langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Selain Ari, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI menyoroti bahwa dunia usaha memang sarat akan perubahan kondisi dan ketidakpastian yang kadang di luar kendali pengambil kebijakan. Ia menekankan pentingnya melihat proses pengambilan keputusan secara utuh, tidak sekadar menghakimi hasil akhir. Perlindungan hukum bagi direksi yang sudah menjalankan proses pengambilan keputusan dengan itikad baik, analisis risiko, dan tanpa benturan kepentingan sangat diperlukan, agar dunia usaha tetap berani mengambil kebijakan strategis yang wajar.
Prof. Topo menyadari bahwa keberadaan prinsip BJR dalam hukum pidana Indonesia belum secara eksplisit diatur, tetapi sejumlah hakim sudah mulai menerapkan spirit BJR ketika menangani perkara terkait bisnis dan korporasi. Ini menandakan adanya kemajuan cara pandang dalam menciptakan keadilan di ranah bisnis.
Ke depannya, tantangan terbesar adalah konsistensi penegakan hukum agar sejalan dengan arah reformasi yang ditetapkan oleh MK melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Untuk sektor BUMN dan publik, penting untuk membedakan dengan jelas antara risiko usaha, kesalahan administrasi, dan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana. Dengan demikian, keberanian mengambil keputusan dan inovasi korporasi tak boleh padam oleh ketakutan terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


















