Polisi Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian rumah Kosong

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Rincian Kejadian

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Terdapat 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Kejadian tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur.

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.

Sumarni juga mengungkapkan kasus di area Masjid Cikarang Barat, di mana korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang namun motor tersebut hilang setelah selesai salat.

Polres Metro Bekasi sementara menyerahkan 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai, dengan kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.

Peran Masyarakat dan Komitmen Polisi

Polisi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lainnya.

Sumarni menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat.

Source link