Ketua PGRI Jember Tanggapi Putusan PTUN Jakarta
Ketua PGRI Jember versi Unifah Rosyidi, Husnul Yakin, memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan H.Teguh Sumarno dalam sengketa PGRI Kabupaten Jember.
Menurut Husnul Yakin, pihaknya masih menunggu keputusan dari PB PGRI dan Wilayah terkait hal ini. Saat ini, PGRI Kabupaten Jember yang ia pimpin masih melakukan upaya hukum kasasi bersama Kemenkumham setelah pihak Prof. Unifah juga mengajukan kasasi.
Abror Budianto Ajak Bersatu Pasca Putusan PT TUN
Di sisi lain, Ketua PGRI Kabupaten Jember versi H.Teguh Sumarno, Abror Budianto, mengajak seluruh anggota PGRI di Kabupaten Jember untuk bersatu kembali setelah putusan PT TUN Jakarta yang menguntungkan pihaknya dalam sengketa.
Abror menyatakan kesiapannya untuk merangkul semua pihak tanpa memandang perbedaan, dan siap untuk rekonsiliasi demi kebersamaan. Ia juga berencana untuk bertemu dengan PGRI kubu Unifah di Kabupaten Jember untuk membahas bagaimana PGRI bisa terus berkembang di wilayah tersebut.
Terkait dengan upaya hukum yang masih ditempuh oleh pihak Unifah, Abror menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati putusan pengadilan terlebih dahulu.


















