Penjualan Miras di Gresik Diserbu Polisi: Ini yang Perlu Anda Ketahui!

Petugas Razia Warung Miras di Gresik

Petugas kepolisian melakukan razia di sebuah warung remang-remang yang berlokasi di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Warung tersebut menjadi sasaran razia lantaran menjual minuman keras yang meresahkan masyarakat sekitar.

Penemuan Puluhan Botol Miras

Dalam razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung. Miras yang berhasil disita antara lain satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah. Selain itu, seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual juga turut diamankan dalam operasi ini.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono menjelaskan, “Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan.”

Penindakan Terhadap Penjual Minuman Keras

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Tindakan tegas terhadap penjual miras ini sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.

Para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang melanggar aturan negara terkait penjualan minuman keras. Keberhasilan petugas dalam razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal yang menyalahi hukum.

Sumber: SUARA INDONESIA

Source link