Sidang Sengketa Kontrak Dapur MBG di Gresik: Upaya Damai Dibahas

Sidang Gugatan Wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali Terhadap SPPG

Di Pengadilan Negeri Gresik, perkembangan kasus gugatan wanprestasi PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap sejumlah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bergulir. Saat ini, kedua belah pihak tengah menjalani sidang dengan fokus pada pembuktian. Meskipun upaya damai masih dilakukan, penggugat tetap memperjuangkan haknya.

Upaya Pembuktian dalam Sidang

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati, penggugat telah menyajikan bukti-bukti yang mendukung gugatan mereka. Di sisi lain, pihak tergugat juga siap untuk melawan dengan bukti-bukti yang dimiliki. Meski demikian, upaya perdamaian masih menjadi tawaran bagi kedua belah pihak.

Salah satu kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, M. Sholeh, menegaskan komitmen pihaknya untuk membuktikan kerjasama yang terjalin antara PT BPK dengan SPPG dan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Setelah dua bulan kerjasama berjalan, pihak SPPG dianggap tidak memenuhi komitmen fee yang telah disepakati, sehingga gugatan wanprestasi pun dilayangkan.

Penjelasan dari Pihak Terkait

Direktur Utama PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menyatakan bahwa pihak SPPG sebelumnya sudah melaksanakan komitmen fee selama dua bulan, sebagai bentuk persetujuan terhadap perjanjian yang ada. Namun, di sisi lain, kuasa hukum tergugat mencatat bahwa penggugat kurang mampu mengonfirmasi legalitas PT BPK dan hanya bisa menunjukkan NIB serta bukti transfer sebagai alat bukti.

Sementara itu, pihak tergugat meminta YPPSDP untuk menegaskan kerjasama antara PT Bumi Pangan Kuali dan SPPG agar posisi masing-masing pihak dapat terangkat dengan jelas. Dengan begitu, peran PT Bumi Pangan Kuali dalam program tersebut dapat dipahami dengan baik.

Senin depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang mempertemukan para pihak terkait. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan nilai gugatan yang cukup besar, yakni Rp 8 Miliar terhadap 8 SPPG yang tidak memenuhi komitmen fee sesuai kesepakatan sebelumnya.

Source link