Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel

Tim Advokasi AJukan Praperadilan Kasus Aktivis KontraS ke PN Jaksel

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bernama Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam konferensi pers di PN Jaksel mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut dianggap mandek dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas setelah dilaporkan.

Permintaan Praperadilan dan Tuntutan Tim Advokasi

Alif yang mewakili Andrie Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam permohonan praperadilan tersebut. Hal ini dilakukan karena belum ada tindak lanjut yang terlihat dalam penegakan hukum terkait kasus tersebut.

Pihak TAUD meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan menolak penanganan perkara yang sedang berjalan di peradilan militer. Mereka meyakini bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari 16 pelaku dan membutuhkan penanganan dalam mekanisme peradilan umum.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Alif juga menyoroti belum diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut Alif, mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam hukum acara pidana, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berlanjut.

Saat ini, dua laporan polisi berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B. TAUD berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk mencari kebenaran atas kasus penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus.

Source link