Respons Kapolres Tuban Terkait Praktik Bolak-Balik Berkas Perkara

Proses penanganan kasus di Satreskrim Polres Tuban seringkali terkesan berlarut-larut karena praktik ‘bolak-balik’ berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menyebut bahwa penyebabnya adalah karena kejaksaan menyatakan belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil. Untuk mengatasi hal ini, ia berencana berkolaborasi dengan Kajari dalam hal gelar perkaranya untuk memastikan koordinasi yang baik. Jika terjadi perbedaan pemahaman antara penyidik kepolisian dan jaksa, akan diselesaikan melalui forum gelar perkara. Diharapkan komunikasi yang baik dengan kejaksaan dapat menyelesaikan perbedaan ini sesuai dengan KUHAP. Respons ini disampaikan oleh AKBP Alaiddin dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Suara Indonesia pada Rabu (22/4/2026).

Source link