Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah tegas dengan membongkar dan menyita lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah beberapa tahap sosialisasi dan pemberitahuan kepada PKL yang bersangkutan. PKL tersebut telah mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, meliputi trotoar, badan jalan, dan bantaran kali, yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menjelaskan bahwa enam ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL yang melakukan pelanggaran. Selain itu, bengkel ban yang juga mengokupasi trotoar di Jalan Bang Pitung pun dihalau.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan trotoar tetap menjadi jalur pejalan kaki dan menghindari kumuhnya kawasan sekitar. Tindakan ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan bersama.


















