Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal dari jaringan Prancis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, menyatakan bahwa dua pelaku dengan inisial MI dan R berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi saat sedang melakukan transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.700 butir ekstasi dari kedua pelaku, yang berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku diduga sebagai jaringan internasional dan barang bukti ekstasi yang diamankan diperkirakan berasal dari Prancis. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 10 tahun.
Prasetyo mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi seputar peredaran narkotika melalui layanan 110. Kolaborasi antara polisi dan instansi terkait diharapkan dapat terus mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


















