Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi dari Agustus 2024 hingga April 2025, dan korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM. Namun, barang yang seharusnya dikirim tidak sesuai dengan jumlah uang yang sudah ditransfer.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April setelah korban melaporkan kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan percakapan WhatsApp terkait transaksi. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan produk ikan ekspor tanpa memastikan pengiriman barang secara penuh setelah pembayaran diterima.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 29 Juli 2025 terkait transaksi yang tidak sesuai kesepakatan.
Korban dikenalkan kepada pelaku oleh suaminya yang menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor. Namun, setelah beberapa transaksi, pelaku tidak memenuhi kewajiban yang disepakati. Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Di tengah maraknya kasus penipuan di sektor ekspor, tindakan penegakan hukum terhadap pelaku menjadi salah satu langkah untuk memberikan keadilan kepada korban yang mengalami kerugian finansial yang signifikan.


















