Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tim penasihat hukum dari para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur militer. Sidang ini difokuskan pada pembacaan eksepsi dan belum mencakup agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menunggu para pihak untuk memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Eksepsi diberikan sebagai hak dari terdakwa atau tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer. Dalam kasus ini, tiga terdakwa TNI AD didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank. Oditur militer telah menyusun dakwaan gabungan yang mencakup pasal pembunuhan berencana, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian, dan perbuatan menyembunyikan mayat.
Pihak pengadilan menegaskan perlunya eksepsi diadakan sebelum memasuki tahap pembuktian untuk memastikan keabsahan dakwaan. Proses persidangan akan berlangsung secara profesional, independen, dan transparan. Para terdakwa dan penuntut umum diharapkan dapat mengikuti secara seksama jalannya persidangan dan membawa gugatan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang ini merupakan jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.


















