Pada sebuah kasus yang baru terjadi, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 9 April 2026 oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum. Perempuan tersebut, yang diketahui sebagai TH alias D (48), ditangkap dengan barang bukti berupa stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas palsu.
Korban dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS, yang pada Senin, 6 April 2026, mengalami kejadian di ruang Komisi III Gedung DPR. Korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada tanggal 9 April 2026 setelah dipercayai sebagai pegawai KPK. Namun, setelah kejadian itu, korban menyadari bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Polda Metro Jaya sendiri terus mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan modus serupa. Kasus ini juga menandai keberhasilan polisi dalam menindak penipuan dengan modus yang mencatut nama lembaga penegak hukum serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi yang melibatkan pihak yang tidak jelas keabsahannya.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)














