Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani yang diduga melakukan ajakan makar melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, namun tidak merinci siapa pelapornya. Laporan tersebut berdasarkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Budi menegaskan pentingnya kepolisian untuk menerima laporan dari masyarakat dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait hal ini. Dia juga mengajak agar masyarakat bersikap bijak dalam menanggapi masalah ini, tanpa membawa isu SARA dan politik ke dalamnya. Polda Metro Jaya sebelumnya mengkonfirmasi adanya laporan polisi dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat diawasi oleh masyarakat untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Pelaporan Saiful Mujani: Polisi Terus Dalami Kasusnya
Read Also
Recommendation for You

Patroli Gabungan Berhasil Membubarkan Balap Liar di Jakarta Timur Sebuah tim patroli gabungan yang terdiri…

Antisipasi Kepadatan Mina, Jamaah Haji Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Suasana pagi di pemondokan…

Pemerintah Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba dari China Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta…

Anjing Lepas di Tiga Kawasan Surabaya, Relawan Digigit Saat Proses Evakuasi Keberadaan anjing putih yang…














