Penetapan Perda Hunian Layak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu direspons oleh Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono. Budi mengungkapkan harapannya agar program pemerintah ini benar-benar berjalan tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan kelayakan tempat tinggal. Menurutnya, kehidupan layak merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Budi, yang akrab disapa Buleks, menekankan pentingnya pemerintah untuk mengawasi dengan proporsional dan selektif penerimaan Rusunami terkait Hunian Layak. Ia memperingatkan agar kriteria yang telah ditetapkan diawasi dengan ketat dan tidak disalahgunakan untuk tujuan lain, seperti investasi atau kepemilikan ganda.
Di sisi lain, Buleks juga menyoroti kos-kosan di kawasan elit yang memiliki fasilitas lebih dari hotel dan mencurigakan dalam pembayarannya. Ia mendesak pemerintah untuk memeriksa hotel yang beroperasi sebagai kos-kosan demi menghindari potensi penghindaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan dan kewajaran dalam pengelolaan hunian layak dan kos-kosan.


















