Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari. Para pelaku, dengan inisial AIL (17 tahun), MTA (16 tahun), dan AW (18 tahun), terlibat dalam kasus tersebut. Satu pelaku masih di bawah umur. AIL bertindak sebagai pelaku pengeroyokan dan juga membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban CF (22 tahun), yang juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyatakan bahwa pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari hasil penyelidikan, polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus ini. Salah satunya melibatkan seorang ibu dengan inisial NH yang melaporkan pembacokan yang dialami oleh anaknya di Jalan Pertanian Raya pada pukul 02.00 WIB. Sedangkan laporan kedua terkait kasus perusakan sepeda motor di Jalan Adhyaksa.
Para pelaku, yang terlibat dalam tawuran, diduga mengenal satu sama lain dan setuju untuk melakukan aksi tersebut melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Mereka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.


















