Pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polsek Cilandak, Jakarta, Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, menyatakan bahwa terdapat satu orang terdaftar dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang dalam kasus pembacokan.
Kasus tersebut menyebabkan seorang pria dengan inisial CF (22) mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Selain itu, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku juga ditemukan.
Peristiwa ini berasal dari aksi tawuran yang dipicu oleh saling tantang antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Empat pelaku yang tertangkap terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari. Keempat pelaku dikenal dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), sementara satu pelaku masih di bawah umur.
AIL peran sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit. MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban CF (22). Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Sebagai informasi tambahan, posko jaga Jakarta diminta untuk diaktifkan dalam mengatasi kasus pengeroyokan di Kalibata.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)













