Berita  

KPK Minta Kemenperin Perhatikan Risiko Investasi Rp6,74 T

KPK memberikan peringatan kepada Kementerian Perindustrian terkait potensi risiko dalam tata kelola investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri hingga 2025. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi. KPK melakukan koordinasi dengan Kemenperin pada 2 April 2026 untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada investor di tengah penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi. Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menyatakan bahwa faktor ekonomi berpengaruh terhadap indeks tersebut karena lebih banyak berkaitan dengan perusahaan asing.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemetaan risiko bersama Kemenperin sejak Maret 2026 untuk kawasan industri strategis di Indonesia. Hasil pemetaan tersebut mengidentifikasi area yang rawan dan perlu perhatian khusus terutama dalam proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan industri. Pemerintah daerah pun diingatkan akan peran penting mereka dalam memastikan ekosistem investasi berjalan dengan baik. Pemda tidak hanya bertanggung jawab dalam perizinan, tapi juga dalam infrastruktur dan pengawasan perusahaan.

KPK menegaskan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui SIINas untuk meningkatkan transparansi data industri. Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan tata kelola yang bersih harus selalu dijaga seiring pertumbuhan industri. Adanya pendampingan KPK terhadap investasi selama 2025 diharapkan dapat memperkuat proses pertumbuhan industri. Selain itu, pemerintah tengah memperkuat regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri. Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis untuk memastikan ekosistem kawasan industri nasional berkembang transparan, berkelanjutan, dan berintegritas.

Source link