Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran ruko Jakarta yang menewaskan 22 orang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan bahwa persidangan telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan, dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi. Pada sidang terakhir, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di ruang persidangan pada Rabu (1/4). Pada sidang dakwaan, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus kebakaran Ruko Terra Drone telah masuk tahap P21 sejak Januari 2026 dan dilimpahkan pada bulan Februari tahun yang sama. Dalam kasus ini, Dirut Terra Drone sudah ditetapkan sebagai tersangka. Manajemen Terra Drone juga memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan santunan.
Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Sorotan Utama
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















