Gugatan Melawan Hukum Kiai, Sidang di Pengadilan Negeri Jember

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jember. Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, mengungkapkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) telah diajukan terhadap tergugat 1 Sofyan Sahuri, tergugat 2 Abd. Rofiq, dan tergugat 3 PT Mandiri Utama Finance (MUF). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (09/04/2026). Imam Haironi menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materil dan immateril, sehingga langkah hukum di Pengadilan Negeri Jember diambil untuk mendapatkan keadilan. Gugatan immateriil sebesar Rp 4 miliar diajukan sebagai ganti rugi efek trauma dan beban moral keluarga pesantren yang menjadi korban. Kasus ini melibatkan pengusaha besi tua yang melakukan penipuan dan penggelapan mobil yayasan dengan melibatkan PT. Mandiri Auto Finance Jember. Selain itu, mobil yang merupakan milik yayasan juga telah dilelang oleh MUF. Keseluruhan proses hukum ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Belum ada informasi lebih lanjut tentang hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember terkait kasus tersebut. Tetapi, keberlangsungan kasus ini menunjukkan pentingnya menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan di dalam hukum. Postur positif dari kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, sebagai kuasa hukum memberikan gambaran bahwa setiap upaya hukum ditempuh dengan penuh profesionalisme. Kita tunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Source link