Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengakui bahwa terdapat keterbatasan fiskal dalam membiayai semua penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa kondisi ini membuat pemerintah harus melakukan prioritas, terutama bagi warga yang menderita penyakit kronis. Pada masa fiskal yang lebih stabil, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat menanggung semua penerima PBI. Namun, dengan perubahan kondisi saat ini, pembiayaan harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Arifin menambahkan bahwa dalam beberapa situasi tertentu, pemerintah masih dapat melakukan reaktivasi kepesertaan insidentil melalui bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Meskipun demikian, skema ini belum memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan, tambahan anggaran yang diperlukan untuk layanan kesehatan kelas 3 mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun. Arifin juga menyoroti pentingnya data internasional antara penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah dan pusat.
Agar integrasi data dapat berjalan lancar, Posko Gertak yang sudah beroperasi sejak 2016 akan dioptimalkan untuk mendukung proses tersebut. Di tingkat desa, pemerintah telah membentuk tim operator untuk memastikan pendataan berjalan dengan baik mengingat dinamika sosial masyarakat. Meskipun demikian, masih ada warga lanjut usia yang belum memiliki KTP dan berisiko tidak terdata dalam sistem bantuan sosial. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan sambil menunggu update Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai upaya menjaga kehadiran dan keberlangsungan bantuan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan intervensi melalui Baznas untuk warga yang terbukti membutuhkan bantuan. Hal ini dilakukan seiring dengan upaya penyediaan layanan perekaman KTP di desa setiap minggu. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.


















