Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial WH (48) dan TA (40) atas dugaan kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh korban FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, RT 05/RW 05, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menerima panggilan darurat 110, polisi segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian.
Menurut pengakuan saksi, korban mengetahui kehadiran seseorang yang tak dikenal melalui kamera pengawas (CCTV) di rumahnya. Melalui kerjasama dengan aparat dan warga setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebuah kunci rumah dan satu ponsel yang dimiliki oleh pelaku. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan responsifnya tindakan kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah Jagakarsa.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di sekitar lingkungannya. Tindakan preventif dan kerjasama antara warga dengan aparat kepolisian dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Kesadaran bersama akan pentingnya keamanan merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi semua pihak.


















