Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F, pelaku pembunuhan wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur, terancam hukuman penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka F didakwa dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dijerat dengan subsider Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat. Pelaku pembunuhan tersebut ditangkap pada Sabtu di Jalan Tol Tangerang-Merak setelah berusaha melarikan diri. Korban DA, cucu dari pelawak Betawi Mpok Nori, tewas akibat dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan bermula dari cekcok antara tersangka dan korban yang terjadi akibat cemburu. Mayat korban ditemukan di kontrakan dengan lantai yang berlumuran darah dan kondisi darah yang sudah mengering. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut terjadi saat pintu kontrakan terkunci dari dalam rumah dan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menemukan kebenaran di balik pembunuhan tersebut.
Pelaku Pembunuhan Wanita Jaktim: Ancaman Penjara Seumur Hidup
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengajak masyarakat…

Pemerintah Kabupaten Gresik sedang melakukan pembenahan terhadap penyaluran bantuan hibah daerah untuk memastikan bantuan tersebut…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…















