Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di berbagai wilayah, dengan menyita total 35.143 butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan komitmennya untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di beberapa wilayah rawan, dengan melibatkan 14 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 35.143 butir obat terlarang.
Tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Peredaran obat keras ini terjadi di wilayah-wilayah seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai kebutuhan medis, tetapi disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya akan terus ditingkatkan, baik melalui tindakan represif maupun preventif. Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pelaku peredaran obat keras akan dijerat dengan pasal-pasal yang tertuang dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Masyarakat dipercaya memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika, sehingga segala informasi kecil pun dapat sangat bermanfaat.================================================================================
Copyright © ANTARA 2026


















