Rismon Sianipar Harus Tetap Lapor Setelah Implementasi Restorative Justice

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tetap harus melaporkan diri meskipun mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap melaksanakan kewajiban lapor, termasuk selama perayaan Lebaran nanti. Meskipun demikian, Rismon Hasiholan Sianipar bisa berkoordinasi dengan penyidik jika ada alasan tertentu untuk tidak hadir. Budi menegaskan bahwa wajib lapor tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga. Rismon Hasiholan Sianipar juga telah mengajukan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik, bersama pengacaranya. Polda Metro Jaya memastikan bahwa komunikasi terus berjalan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link