Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 4,3 kg di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Depok. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di kediaman tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat bruto 4.385 gram, atau setara dengan 4,3 kilogram, disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ia mengimbau agar masyarakat memberikan informasi apapun terkait kegiatan mencurigakan agar dapat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Budi juga memberikan nomor Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam bagi masyarakat yang ingin melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Source link