Pembunuhan di Depok: Polisi Terungkap Kronologi Tragis

Pada Sabtu (7/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, di mana jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering. Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian itu dimulai pada 31 Desember 2024, ketika tersangka ARH (44) menikahi korban DH (55) secara siri dan tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.

Pada pertengahan Oktober 2025, korban dan tersangka terlibat dalam sebuah pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan. Tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanan, namun korban mencoba melawan dengan mencakar tersangka. Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban tak berdaya. Setelah korban lemas, tersangka mengikat leher korban dengan tali dan meninggalkannya dalam kondisi sekarat.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, tersangka menarik jasad korban ke dalam sebuah kamar, lalu menutupnya dengan karpet. Tersangka juga mengambil ponsel korban dan sepeda motor korban sebelum kabur dari tempat kejadian. Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jatimulya, Jawa Barat, setelah melarikan diri.

Motif pembunuhan diduga terkait dengan masalah ekonomi, dimana tersangka, yang merupakan suami siri korban, merasa terhina dan gelap mata setelah diusir dari rumah oleh korban. Tindakan kriminal yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan kematian tragis bagi korban. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Referensi: ANTARA.

Source link