Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap oleh polisi setelah mencuri harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri karena terlilit utang dari pinjaman online. Tindakan pencurian ini dilakukan mulai September hingga Desember 2025 di rumah korban yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengungkapkan bahwa kerugian materiil akibat aksi tersebut mencapai Rp300 juta dalam bentuk perhiasan dan barang mewah.
Tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang erat selama bertahun-tahun, dimana tersangka memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menjalankan aksinya dengan menduplikasi kunci rumah korban. Setelah adanya kehilangan barang berharga, korban awalnya mengira bahwa barangnya dicuri oleh makhluk gaib. Namun, setelah memasang CCTV di rumahnya, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah DS.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3) setelah melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, korban bertanya kepada tersangka mengapa ia melakukan tindakan tersebut meskipun korban telah baik kepadanya. DS menjawab bahwa tindakannya dilakukan karena korban terlalu baik padanya.
Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan risiko pinjaman online yang tidak terkendali sehingga berdampak pada kejahatan di masyarakat.


















