Praperadilan Yaqut: KPK Sebut BPK Telah Menghitung Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024 telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa surat BPK Nomor 36 yang berisi laporan hasil pemeriksaan investigatif sudah diterima oleh termohon terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa lembaga ini menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK mengenai penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Sidang praperadilan yang digelar bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia selama tahun 2023-2024.

Source link