Seorang pria dengan inisial JMH (31 tahun) menganiaya tiga pegawai SPBU di area Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/2) dan sekarang dihadapi ancaman hukuman penjara selama dua tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP mengenai Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Tersangka juga bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau pidana penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta berdasarkan Pasal 471 KUHP. Budi menjelaskan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah warga sipil, bukan anggota kepolisian.
Selain itu, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota polisi dalam kejadian tersebut dan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman penganiayaan, dan pakaian korban sudah diamankan. Budi menegaskan bahwa kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan, dan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menghadapi informasi yang beredar di media sosial. Budi mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan percayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Jika ada kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku JMH alias A (31 tahun) juga mengakui mengonsumsi ekstasi selama pemeriksaan lanjutan.

















