Jaminan Keamanan Korban Penganiayaan di SPBU Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur menjamin keamanan tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, terutama selama proses hukum berlangsung setelah mereka menjadi korban penganiayaan oleh JMH alias A (31) pada malam Minggu (22/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan penjaminan pengamanan dan pendampingan kepada korban untuk membuat laporan polisi. Meskipun awalnya korban tidak mau melapor, namun dengan pendampingan dari jajaran polisi, mereka akhirnya bersedia.

Alfian menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan korban aman dari potensi intimidasi atau ancaman. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan terus berlanjut dan polisi akan memastikan kasus tersebut diusut tuntas.

Insiden penganiayaan terjadi ketika salah satu operator SPBU 3413901, Lukman Hakim, sedang bertugas pada malam Minggu. Antrean kendaraan yang panjang membuat situasi memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku, diduga karena dipengaruhi oleh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, menjadi agresif dan mulai menganiaya petugas SPBU tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan memantau proses hukum tersebut hingga selesai. Keselamatan dan keamanan korban merupakan prioritas utama Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus ini.

Source link