Berita  

Tegaskan Kebijakan Kesehatan Publik Harus Kuat Secara Hukum

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menegaskan pentingnya kebijakan kesehatan publik yang kuat secara hukum. Hal ini terkait dengan keberatan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak yang diajukan oleh FAKTA Indonesia. Menurut Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, kebijakan kesehatan publik harus memiliki kekuatan hukum yang kuat dan daya ikat yang jelas terhadap masyarakat dalam menjaga kesehatan mereka.

FAKTA Indonesia telah mengajukan keberatan atas RKMK tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak kepada Menteri Kesehatan setelah melakukan uji publik pada Januari dan Februari 2026. Mereka berpendapat bahwa aturan yang diusulkan bermasalah baik dari segi hukum maupun substansi kebijakan karena pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Oleh karena itu, mereka menekankan perlunya aturan yang berbentuk Peraturan Menteri.

FAKTA Indonesia juga mengkritisi proses penyusunan RKMK yang dianggap belum melibatkan partisipasi publik secara transparan dan inklusif. Mereka menyoroti model label gizi “nutri level” yang diusulkan dalam RKMK tersebut karena tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat dalam menekan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Mereka juga mempertanyakan skema penerapan label yang bersifat sukarela, yang dinilai tidak efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Dengan dasar tersebut, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk menyusun Peraturan Menteri Kesehatan yang didasari oleh data ilmiah dan praktik terbaik global. Mereka juga meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum penyusunan RKMK tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kebijakan kesehatan publik yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Source link