Kementerian Sosial (Kemensos) telah menegaskan bahwa foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan ground check untuk menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Dokumen yang diperlukan, seperti foto aset dan bukti penggunaan listrik, harus diunggah melalui laman aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Syarat ini berlaku untuk semua masyarakat yang akan mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan. Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung antara Februari hingga April 2026 melibatkan 60 ribu orang, termasuk tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan petugas dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Dalam upaya untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Kementerian Sosial membuka partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi dengan fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui Command Center atau layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Kementerian Sosial berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang jujur serta melampirkan bukti yang akurat untuk memastikan kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran dan mampu melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Dalam data yang diumumkan, jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa, tetapi masih terdapat kelompok masyarakat yang belum terlindungi. Pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa bantuan mencapai yang benar-benar membutuhkan menjadi fokus dalam proses ini.


















