Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu di Banyuglugur

Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan aparat kepolisian di Situbondo. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (36) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuglugur pada Senin malam, 16 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil penggerebekan di rumah di Desa Kalianget. Berkat informasi dari masyarakat, operasi dilakukan dengan penggeledahan yang menghasilkan penemuan delapan paket plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan. Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan dilakukan, polisi menyita sabu seberat 2,77 gram beserta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, sendok sabu dari sedotan, alat isap (bong), kotak kacamata berwarna biru sebagai tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka, AM, diduga melakukan penyalahgunaan sabu di wilayah pesisir barat Situbondo. Saat ini, AM dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik tersangka. Kesadaran dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba di Situbondo dianggap kunci dalam menjaga keamanan dan kebebasan dari ancaman narkoba. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba ke Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

Source link