Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku, yang berinisial S dan berusia 31 tahun, merupakan seorang joki yang berhasil diamankan beserta dua motor curian. Aksi pencurian tersebut dilakukan Kamis (12/2) dan motor hasil curian dibawa ke wilayah Banten. Rekannya yang terlibat dalam mencuri motor masih dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilegon, Banten oleh petugas setelah sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya dan dieksekusi oleh pelaku lain yang mengintainya. Motor tersebut kemudian dirusak dan dibawa kabur ke daerah Banten. Korban yang melapor ke Polisi setelah menyadari kehilangan kendaraannya, memicu penyelidikan dan penangkapan pelaku. Pelaku pencurian tersebut, seorang buruh, melakukan aksinya karena faktor ekonomi yang menyebabkan kebutuhan uang mendesak. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


















