398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa Tengah yang sebelumnya dinonaktifkan, telah mengajukan reaktivasi. Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, menjelaskan bahwa sebagian peserta sudah aktif kembali dan dapat kembali menggunakan layanan kesehatan mereka tanpa biaya setelah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi ini dimulai sejak awal Februari 2026.
Peserta yang mengajukan reaktivasi biasanya membutuhkan layanan kesehatan segera untuk penyakit tertentu, kronis, atau katastropik. Misalnya, bagi yang perlu cuci darah atau menghadapi darurat medis yang mengancam jiwa, kesehatan kembali diaktivasi. Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menonaktifkan 56.596 peserta BPJS PBI di Kabupaten Cilacap, terutama karena data yang tidak sesuai dari sistem Kemensos.
Warga yang ingin mengajukan reaktivasi dapat melakukannya melalui dinas setempat atau kantor desa atau kelurahan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya. Peserta juga harus memperlihatkan kondisi miskin atau rentan miskin untuk kembali menggunakan layanan BPJS PBI.


















