Pada Minggu dini hari, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan, Jakarta Selatan. DJ ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) sementara penari KS menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain pelanggaran izin tinggal, ditemukan bahwa lokasi tersebut menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait. Imigrasi Jaksel mengambil langkah-langkah strategis dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut.
WNA China dan WN Thailand tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan dapat dikenakan sanksi deportasi serta penangkalan. Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk menjaga aturan hukum dan nilai-nilai kesusilaan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.


















