Pengasuh Tersangka Korupsi, Santri Demo Bebas di Gresik

Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Tiga tersangka yang diminta pembebasannya adalah Miftahul Rozi, Khoirul Atho, dan Muhammad Zainul Rosyid, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi. Mereka telah ditahan terkait dugaan korupsi hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di dalam aksi demonstrasi, para santri membawa poster berisi tuntutan, termasuk pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, pembebasan pimpinan pesantren mereka, dan permintaan pemeriksaan pejabat bidang pidana khusus. Selain itu, selama aksi berlangsung, dilakukan orasi, doa bersama, dan pembacaan selawat. Kordinator aksi, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan tersangka dan penahanan pimpinan yayasan pesantren. Dia juga menilai penanganan perkara hibah oleh Kejaksaan Negeri Gresik tidak profesional selama proses penyidikan. Almarhum KH Wafa, pengasuh pesantren sebelumnya, telah mengajukan dana hibah sejak 2018 untuk pembangunan asrama santri. Hal tersebut menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar, dan setelah dana hibah cair, anggaran Rp400 juta di alokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren. Pihak pesantren telah mengajukan penangguhan penahanan para tersangka dan siap untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Aksi demonstrasi akhirnya berakhir setelah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gresik bertemu dengan massa yang kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Source link