Baznas Kabupaten Temanggung menyoroti pentingnya pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan dan pembentukan UPZ masjid di Temanggung. Menurut Baznas, legalitas sangat penting untuk memastikan keamanan, akuntabilitas, dan pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah. Semua ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keberlangsungan pengelolaan dana amal. Copyright © ANTARA 2026. Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Optimalkan UPZ Masjid sesuai UU: Pesan Baznas Temanggung
Read Also
Recommendation for You

Pemain Kesatria Bengawan Solo berhasil meraih kemenangan dalam pertandingan Indonesian Basketball League (IBL) 2026 melawan…

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pasokan energi untuk periode Ramadhan…

PT. Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meningkatkan pasokan gas elpiji di Sumatera Barat…

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan peringatan kepada masyarakat tentang risiko penyalahgunaan obat keras tramadol yang…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)









