Lapas Cipinang Terapkan Sanksi Berat Terhadap Petugas Ponsel

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam keberadaan ponsel ilegal di dalam lapas, termasuk petugas yang terlibat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, dalam keterangan resmi yang diberikan di Lapas tersebut. Yulius menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Lapas Cipinang dari Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam sebuah perkara hukum. Sebagai respons, pihak Lapas segera berkoordinasi dan melakukan razia di dalam lapas. Hasil dari razia tersebut adalah penemuan dua unit telepon seluler yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan. Kedua warga binaan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Lapas Cipinang juga tengah melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui bagaimana ponsel ilegal bisa masuk ke dalam lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pihak terkait. Lapas Cipinang berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dengan melakukan razia rutin dan insidental sebagai salah satu langkah pengawasan yang terus dilakukan.

Dengan langkah-langkah tegas tersebut, Lapas Cipinang berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan memastikan bahwa lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Hal ini juga sebagai bagian dari Program “Zero Halinar” yang bertujuan untuk memberantas ponsel ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas. Lapas Cipinang juga menegaskan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap kasus dengan transparansi dan tanggung jawab.

Source link