Petugas Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Petugas Lapas Bangkinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dilempar dari luar tembok lapas pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Barang mencurigakan tersebut ditemukan selama kontrol rutin pengamanan di area branggang belakang Blok Hunian E dan G. Petugas menemukan satu dompet dan satu bungkusan rokok yang diduga berisi narkotika. Dengan temuan tersebut, beredar dugaan kuat bahwa barang tersebut dilempar dari luar area lapas. Petugas lapas segera melaporkan temuan tersebut kepada Kepala KPLP dan Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Koordinasi dilakukan dengan Kepolisian Resor Kampar, di mana Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar tiba di lapas untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menyatakan bahwa modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas telah beberapa kali terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa pengamanan di pintu masuk lapas berjalan ketat sesuai prosedur.

Pihak lapas telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengamanan, termasuk dukungan dari personel TNI dan Polri yang berjaga selama 24 jam. Langkah tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Source link